Pemerintah akan kembali menyalurkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) pada 2022.
Masyarakat yang belum mendapatkan bansos PKH, masih berkesempatan untuk mendapatkannya pada 2022 dengan daftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.
Masyarakat ingin mendapatkan bansos PKH dapat melakukan daftar PKH secara online.
Untuk melakukan daftar PKH online dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh atau di-download melalui Play Store di HP atau smartphone.
Apabila telah melakukan daftar PKH online dan terdaftar sebagai KPM penerima bansos PKH, maka akan mendapatkan sejumlah dana bantuan sesuai kategori.
Adapun besaran dana bantuan PKH, yakni kategori pendidikan SD Rp900.000 per tahun, kategori pendidikan SMP Rp1,5 juta per tahun, dan kategori pendidikan SMA Rp2 juta per tahun.
Lalu, kategori anak usia dini 0-6 Rp3 juta per tahun, dan ibu hamil/nifas Rp3 juta per tahun.
Kemudian, kategori warga lanjut usia di atas 60 tahun Rp2,4 juta per tahun, serta kategori penyandang disabilitas Rp2,4 juta per tahun.
Dana bantuan PKH akan diberikan maksimal untuk empat jiwa dalam satu KPM.
Penyaluran dana bantuan PKH juga akan dilakukan secara bertahap tiga bulan sekali.
Tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2022, tahap kedua pada April 2022, tahap ketiga Juli 2022, serta tahap keempat Oktober 2022.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos PKH, dapat disimak cara daftar PKH online berikut ini.
Cara Daftar PKH Online 2022
1. Unduh atau download aplikasi Cek Bansos melalui Play Store di HP atau smartphone.
2. Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun terlebih dahulu dengan tombol “Buat Akun Baru”.
3. Siapkan Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memudahkan pengisian data saat registrasi akun.
4. Kemudian, masukkan data sesuai kolom yang diminta.
5. Tambahkan lampiran dua jenis foto, yakni swafoto dengan KTP, dan foto KTP.
6. Periksa kembali data yang diisi apakah sudah benar dan sesuai. Lalu, klik “Buat Akun Baru”.
7. Setelah berhasil registrasi, akses menu pada Aplikasi Cek Bansos. Kemudian, pilih menu “Daftar Usulan”.
8. Anda bisa mendaftarkan diri Anda, keluarga atau masyarakat fakir miskin lain secara langsung pada tombol “Tambah Usulan”. Selanjutnya, isi data sesuai kolom yang diminta.
Setelah itu data pendaftaran akan dilakukan proses seleksi dan validasi terlebih dahulu untuk memastikan pendaftar berhak atau tidak menjadi KPM penerima PKH.
Selanjutnya, pendaftar dapat melakukan pengecekan apakah lolos menjadi KPM PKH.
Pengecekan penerima PKH dapat dilakukan secara online melalui situs cekbansos.kemensos.go.id.